Kumpulan Laras Bahasa Lampung Post

kerja sama Kantor Bahasa Provinsi Lampung

Presiden PKS atau Presiden RI

leave a comment »

Rabu, 24 Juli 2013

             Ketika Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, sedang mengunjungi Liberia untuk mengadakan pertemuan dengan PM Inggris David Cameron dan Presiden Liberia Ellen Johnson Sirleaf pada hari Kamis, tanggal 31 Januari 2013, Presiden PKS (saat ini sudah menjadi mantan Presiden PKS), LHI, ditangkap tim penyidik KPK terkait kasus korupsi pengadaan daging sapi impor yang melibatkan dirinya. Beberapa bulan kemudian, giliran AU, yang diminta untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum  Demokrat karena terjadi kekisruhan dalam tubuh partainya akibat adanya dugaan keterlibatan AU pada kasus korupsi Hambalang.

Tulisan kali ini tidak akan menelisik lebih jauh mengenai kasus korupsi yang melibatkan para petinggi partai tersebut. Akan tetapi, kita akan akan melihat bagaimana kreativitas masing-masing partai memberikan nama bagi para petingginya. Baik presiden PKS, maupun Ketua Umum Demokrat, merupakan suatu jabatan yang memiliki porsi sama. Selain itu, kita juga akan membandingkan penggunaan kata presiden pada Presiden RI dengan kedua kata tersebut.

Coba kita bandingkan kata presiden PKS, ketua umum Demokrat, dan Presiden Republik Indonesia. Kata presiden dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki dua pengertian, (1) kepala (lembaga, perusahaan, dsb.); (2) kepala negara (bagi negara yang berbentuk republik) (KBBI, 2008: 1101). Selanjutnya, kata ketua umum merupakan suatu kata majemuk yang bermakna jabatan tertinggi dari suatu organisasi (partai, lembaga, panitia, dsb.) (KBBI, 2008: 1489).  Selain itu, penggunaan kata presiden pada Presiden RI telah sangat bersesuaian dan lazim dengan pemaknaan kata presiden itu sendiri.

Berdasarkan pemaknaan dari masing-masing kata yang telah diuraikan di atas, dapatlah kita simpulkan bahwa antara kata presiden PKS, Ketua Umum Demokrat, dan Presiden RI memiliki pemaknaan yang hampir sama. Penggunaan Kata presiden pada presiden PKS terasa sedikit tak lazim. Sebagai warga negara yang tinggal di negara yang berbentuk republik, kata presiden terlanjur lebih dekat kita maknai sebagai pemimpin negara. Selain itu, hampir setiap petinggi pada partai-partai politik yang terdapat di Indonesia menggunakan kata ketua umum sebagai pemimpin partai, seperti Golkar, PAN, dan Gerindra. Hanya PKS satu-satunya partai politik di Indonesia yang menggunakan kata presiden sebagai pemimpin partainya.

Penggunaan kata presiden pada presiden PKS memang tidak dapat disalahkan. Akan tetapi, kelaziman berbahasa tampaknya sedikit mempengaruhi rasa bahasa bagi pengguna bahasa Indonesia manakala kata presiden itu tidak dilekatkan pada orang nomor satu RI saat ini, Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden Republik Indonesia. Bagaimanapun, berbedanya penamaan bagi para petinggi partai politik pun, kita rasakan tak mampu menepis kasus korupsi yang menghiasi wajah partai-partai politik tersebut.

 

 

Written by kbplpengkajian

September 8, 2013 at 5:14 pm

Ditulis dalam Lisa Misliani

Tagged with

Menggugat BH

leave a comment »

Rabu, 15 Mei 2013

Dari seloka berbahasa Jawa Kuno yang dipengaruhi bahasa Sansekerta, Mpu Tantular menulis dalam Kakawin Sotasoma sebagai berikut: Rwāneka dhātu winuwus Buddha/ Wiswa Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen/ Mangka ng Jinatwa kalawan Śiwatatwa tunggal/ Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa. Maksudnya: Kewujudan Buddha dan Dewa Siva dilihat berbeda/ Tentu berbeda tetapi kebenaran boleh dikenal pasti/ Sebab kebenaran Buddha dan Siva satu jua/ Kelihatan beraneka tetap satu jua, itulah kewajiban.

Kalimat Kelihatan beraneka tetap satu jua itulah yang kemudian dijadikan semboyan oleh pendiri bangsa sebagai analogi dari beranekanya  suku bangsa dan bahasa yang ada di Indonesia. Maka sejak itu ( mulai Ejaan van Ophuijsen,1901- 1947, Ejaan Soewandi, 19 Maret 1947- 1972, hingga Ejaan Yang Disempurnakan, 16 Agustus 1972- saat ini),  kata Bhinneka,  dalam buku-buku pelarjaran PPKn, PMP, spanduk, baliho, dan lain sebagainya, ditulis dengan gugus konsonan /bh/..

Tulisan sederhana ini hanya menyoal gugus konsonan /bh/ yang sampai saat ini masih melekat pada kata–kata tertentu seperti: bhineka, bhayangkara, bhayangkari, bhakti bhisma (nama orang). Gugus konsonan diartikan sebagai dua gabungan konsonan atau lebih yang termasuk dalam satu suku kata yang sama. Jadi jika gabungan konsonan seperti itu tidak termasuk dalam satu suku kata, maka gabungan itu tidak dinamakan gugus.

Gugus konsonan dalam bahasa Indonesia, merujuk pada Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia, Edisi 3, karangan Hasan Alwi dkk., 2008, Konsonan pertama, terbatas pada konsonan hambat seperti: /p, b, t, d, k, g/, dan konsonan frikatif (desis) /f, dan s/. Konsonan kedua terbatas pada konsonan /r, l, w, s, m, n, f, t,k/.

Sedang untuk konsonan /b/ gugus konsonan yang ada adalah: /bl/ dan /br/. Gugus konsonan /bl/ dapat kita jumpai pada kata: blambangan, blangkon, gamblang, blazer, blirik (bintik-bintik hitam putih untuk bahan, kain,bulu binatang). Gugus konsonan /br/ dapat kita jumpai pada kata: brahmana, obral, brem, brankas, bramacorah, brengsek, brigade, brewok, brokoli, brosur, brutal, dan lain sebagainya.

Bila konsonan /b/ hanya dapat digabungkan dengan konsonan /l/, dan /r/ , seperti contoh kata di atas, maka gugus konsonan /bh/ dari mana asalnya?  Merujuk pada penulisan unsur serapan (salah satu aspek dari EYD), memang bahasa Indonesia menyerap unsur dari berbagai bahasa lain, seperti bahasa daerah dan bahasa asing seperti Sansekerta, Arab, Portugis, Belanda, dan Inggris.

Dari bahasa asing kita menyerap gugus konsonan: /ch/ menjadi /s/ (bila lafalnya /s/ atau /sy/), /ch/ menjadi /c/ (bila lafalnya /c/),  /gh/  menjadi /g/, /kh/ tetap /kh/ (Arab), /ph/, menjadi /f/, /ps/ tetap /ps/, /rh/ menjadi /r/, /th/ menjadi /t/, /xc/ di muka /e/ dan  /i/ menjadi /ks/.

Ada apa dengan gugus konsonan /bh/  dalam kata bhineka, bhayangkara, bhayangkari, yang dalam unsur serapan tidak dijumpai tetapi tetap ditulis /bh/?

 

 

 

 

Written by kbplpengkajian

September 8, 2013 at 4:59 pm

Ditulis dalam Tidak Dikategorikan

Politik Dagang Sapi

leave a comment »

Rabu, 14 Agustus 2013

             Sungguh kreatif masyarakat Indonesia menciptakan istilah. Berbagai hal bisa menjadi inspirasi pembentukan istilah. Dalam pedoman umum pembentukan istilah dinyatakan bahwa istilah adalah kata atau frasa yang dipakai sebagai nama atau lambang dan yang dengan cermat mengungkapkan makna konsep, proses, keadaan, atau sifat yang khas dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Dalam pembentukan istilah perlu diperhatikan persyaratan dalam pemanfaatan kosakata bahasa Indonesia, yakni istilah yang dipilih adalah kata atau frasa yang paling tepat untuk mengungkapkan konsep termaksud dan yang tidak menyimpang dari makna itu, kata atau frasa yang dipilih adalah yang paling singkat di antara pilihan yang tersedia yang mempunyai rujukan yang sama, kata atau frasa yang dipilih bernilai rasa baik, sedap didengar, dan seturut kaidah bahasa Indonesia.

Sebagai sumber pembentukan istilah ini, berbagai laras bahasa dapat dijadikan sumber. Hewan, tumbuhan, alam, budaya, dan tokoh tertentu dapat dijadikan sumber dalam pembentukan istilah. Lalu bagaimana istilah-istilah ini terbentuk? Dalam dunia politik, misalnya, belakangan kita akrab dengan istilah politik dagang sapi dan politik sengkuni.

Politik dagang sapi merupakan adaptasi dari peristiwa budaya di Sumatera Barat yang berkaitan dengan peristiwa jual beli secara tertutup ala dagang sapi. Menurut Fachrul Rasyid H.F.(2013) dalam transaksi ini toke ternak biasanya mem­bawa kain sarung. Saat transaksi berlangsung, antara pembeli dan penjual bersalaman sembari tangan mereka ditutupi sarung. Yang terjadi saat mereka bersalaman di bawah sarung itu adalah tawar-menawar harga menggunakan isyarat jari tangan. Penggunaan sarung dimaksudkan untuk menjaga hubungan antarpedagang sapi yang mungkin sudah menawar sapi tersebut. Ke­mudian mereka  sa­ling tersenyum dan mem­bubarkan diri. Uang dise­rah­kan dan sapi pun berpindah tangan. Tran­saksi selesai.

Peristiwa dagang sapi inilah yang kemudian dianggap relevan dengan percaturan politik di Indonesia. Bedanya, jika dalam dagang sapi terjadi transaksi antara penjual dan pembeli, dalam politik dagang sapi yang terjadi adalah tawar-menawar antara partai politik berkaitan dengan keputusan-keputusan tertentu.

Uniknya, politik dagang sapi ini kemudian juga dikaitkan dengan peristiwa politik yang baru-baru ini terjadi, yakni kasus suap impor daging yang disangkakan terhadap seorang politikus. Dalam hal ini, politik dagang sapi tidak semata-mata berkaitan dengan peristiwa politik tertentu, tetapi juga dikaitkan dengan perdagangan sapi dalam arti sesungguhnya.

Menilik peristiwa-peristiwa ini, adakah istilah tertentu yang berakar dari budaya masyarakat akan selalu dapat dikaitkan dengan peristiwa lain dalam kehidupan dunia yang baru? Entahlah, paling tidak kita bisa lebih menelaah proses pembentukan istilah-istilah lain semisal politik sengkuni, pencucian uang, dan pasar gelap.

Written by kbplpengkajian

September 8, 2013 at 4:57 pm

Ditulis dalam Yulfi Zawarnis

Tagged with

Binatang Meninggal Dunia

leave a comment »

Rabu, 12 Juni 2013

ayangan acara  “On the Spot” pada Trans7 tanggal 20 Maret 2013 lalu yang bertajuk “7 Aksi Hewan Terunik” menggelitik rasa bahasa saya. Narator berkisah tentang seekor (maaf!) babi yang mempunyai aksi unik, yang lazimnya hanya dilakukan manusia, misalnya bisa memasukkan bola ke gawang, membantu membuang sampah kecil di rumah, dan beraktivitas lain yang mencengangkan orang. Binatang itu menjadi terkenal dan bersama tuannya sering diundang pada acara televisi.

Pada penghujung cerita itu, salah satu penggalan ucapan narator adalah, “(…) babi itu meninggal dunia!”. Kami sekeluarga yang senang menonton acara itu berkomentar macam-macam seputar pernyataan itu.

Kita mafhum bahwa ada banyak kata, frasa, ungkapan, dan kalimat yang kadang tidak berterima (acceptable) di telinga orang Indonesia. Ketidakberterimaan itu mungkin karena faktor nuansa makna pada suatu kata ataupun faktor lain, seperti faktor budaya kita yang tidak atau belum dapat menerimanya.

Ada sejumlah kata atau frasa yang tidak dapat secara serampangan digunakan. Dalam kelompok konsep makna ‘kehilangan nyawa; tidak bernyawa’, misalnya, terdapat mati, mampus, tewas, berpulang ke rahmatullah, gugur, mangkat, meninggal dunia, pergi, berpulang, dan (mati) syahid, bahkan (bentuk kasar dan tidak baku): koit dan modar—keduanya dari bahasa daerah.

Marilah kita bersepakat: sejumlah kata dan frasa dengan satu makna umum itu tidak dapat digunakan secara acak. Maujud (entity) bahasa itu harus muncul dengan paduannya yang cocok; bagaimana konteksnya ikut berpengaruh. Dalam bahasa linguistiknya, bentuk tersebut ada kalanya juga harus muncul dengan kolokasi yang tepat.

Mati digunakan untuk manusia dan binatang. Namun, dalam konteks tertentu dan subjeknya apa atau siapa yang ‘kehilangan nyawa’, kita perlu berhati-hati dan menerapkan bukan hanya kaidah gramatikal, semantik, atau sekadar rasa  bahasa, tetapi juga budaya yang mendukung diksi kita. Jadi, penumpang bus yang mengalami kecelakaan atau seseorang yang terbunuh sehingga kehilangan nyawanya, kita sebut tewas. Ulama yang  meninggal lazim disebut berpulang ke rahmatullah. Raja yang amat dicintai rakyatnya diungkapkan Raja itu mangkat. Orang yang meninggal karena membela agamanya dikatakan (mati) syahid, hampir tidak pernah dinamai meninggal dunia, mangkat, apalagi mampus. Karena perasaan kesal atau sakit hati, orang lantas kerap menyebut penjahat yang mati tertembak dengan mampus, tewas,  atau mati saja, bahkan koit dan modar! Umat Kristiani menyebut kerabat yang meninggal dengan Si A telah pulang ke rumah Bapa di surga.

Samakah konsep makna ‘aktivitas yang menggunakan mata’: melihat, menonton, mengawasi, mengintip, menoleh, dan mendelik? Orang yang sehat dan fasih berbahasa akan menyatakan bahwa ada nuansa makna renik yang berbeda pada kata yang sekerabat itu. Dalam konteks ini, kita berurusan dengan  kesinoniman. Kata para pakar bahasa, tidak ada sinonim yang sama persis seratus persen. Contoh lain, memasak dan menanak. Anda memasak sayuran ataupun memasak air. Namun, orang menggunakan menanak hanya untuk nasi, bukan? Pernahkah Anda menanak air?

Kusni Kasdut, penjahat kambuhan itu, tentu aneh jika kematiannya diungkap dengan, misalnya: “Kusni Kasdut telah berpulang ke rahmatullah”. Kawan yang usil bisa langsung menyeletuk, “Bisa langsung masuk surga dia!” Akan jadi lebih pilu lagi kalau Anda penyayang binatang berkata dengan perih di hari kematian hewan kesayangan, “Anjingku telah berpulang ke rahmatullah!” Kawan lain yang lebih usil lagi, berkata, “ Kalau begitu, penjahat dan binatang itu masuk surga barengan!”

 

 

Written by kbplpengkajian

September 8, 2013 at 4:51 pm

Ditulis dalam Muhammad Muis

Tagged with

Uje

leave a comment »

Rabu, 08 Mei 2013

Nama Uje dalam dua pekan terakhir masih saja ramai diperbincangkan orang. Media massa juga rajin mengupas sisi lain kehidupan Uje. Sekian kerabat dihadirkan. Sejawat almarhum juga urun bicara. Semua bicara satu nama: Uje. Namun, artikel kecil ini tak hendak membicarakan ihwal Uje dalam ranah hiburan. Ini melulu soal bahasa sebagaimana nama rubrik ini: Laras Bahasa.

Buat kita yang usianya dewasa, kira-kira 20-an tahun, insya Allah tahu nama lengkap Uje. Ya Ustaz Jeffry Al Buchori. Namun, almarhum lebih dikenal dengan nama Uje. Nama ini ialah akronim dari nama ustaz muda nan gaul ini. Barangkali saja anak zaman sekarang tahunya cuma Uje. Uje itu ya Uje. Mereka tak bisa menyebut nama lengkap Uje. Siapa yang kira-kira pertama menyebut nama Uje? Wallahualam bissawab. Bisa jadi dipopulerkan sendiri oleh manajemen sang ustaz, bisa jadi oleh media.

Media massa memang punya peran urgen dalam pembentukan citra seseorang. Penyebutan akronim nama seseorang kadang lebih mentereng ketimbang nama asli. Meski si tokoh memopulerkan, media massalah yang punya daya ikat yang kuat dalam membentuk persepsi seseorang. Tak ada yang salah dengan kepopuleran nama akronim seseorang. Di Bandung saja, ada jalan terkenal bernama Otista. Tapi cobalah bertanya ke 10 teman di Bandung, apa mereka tahu apa kepanjangan Otista? Mungkin hanya sepertiga yang tahu, dua pertiganya geleng kepala. Ya, Otista itu merujuk ke salah seorang pahlawan Indonesia: Otto Iskandar Dinata. Yang kita sayangkan, kalau si tokoh sebetulnya keberatan namanya diakronimkan atau disingkat. Ia mungkin menghargai nama pemberian orangtua. Namun lantaran media menyebut dengan singkatan atau akronim, si empunya nama cuma mengelus dada.

Maka itu, sekarang banyak bertebaran nama lain dari si pemilik nama: RD untuk pelatih tim sepak bola Indonesia Rahmad Darmawan, TK untuk Ketua MPR Taufiq Kiemas, Bepe untuk ek striker Bambang Pamungkas, dan masih banyak lagi. Media meman g punya alasan sakti menyebut nama orang dengan singkatan dan akronim: ekonomi kata. Namun, jika nama “baru” itu tak mencerminkan muruah si empunya nama, kasihan juga buat yang bersangkutan. Jangan-jangan nama Bendol untuk eks pelatih bola Benny Dollo tak dikonsultasikan lebih dahulu kepada si pelatih tambun itu. Bisa jadi pak pelatih hanya mengelus dada saat disapa Bendol. Aduh….

Written by kbplpengkajian

September 8, 2013 at 4:46 pm

Ditulis dalam Adian Saputra

Tagged with

PSSI

leave a comment »

Rabu, 03 Juli 2013

            Kisruh seputar dualisme kepengurusan sepak bola di tanah air sepertinya akan segera sirna. Ini terlihat dari keberhasilan PSSI menggelar Kongres Luar Biasa pada Minggu, 17 Maret 2013. Kongres ini bertujuan menghapus dualisme kepengurusan yang selama ini menghambat prestasi sepak bola Indonesia. Kongres Luar Biasa ini tak ubahnya oase yang dapat menyegarkan citra sepak bola Indonesia di mata dunia.

Siapa yang tidak mengenal PSSI? Saya yakin setiap orang yang mengaku pencinta sepak bola mengenal organisasi ini. Bahkan, sejak duduk di bangku SD, kita sudah dikenalkan pada berbagai singkatan dan akronim organisasi induk berbagai cabang olah raga yang ada di Indonesia. Sebut saja PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia), PBSI (Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia), Percasi (Persatuan Catur Seluruh Indonesia), dan masih banyak lagi. Pilihan kata yang digunakan sebagai singkatan dan akronim inilah yang menarik untuk diperbincangkan. Setidaknya ada dua kata yang kerap digunakan dalam singkatan dan akronim ini, yaitu Persatuan dan Seluruh.

Kata persatuan dalam KBBI merupakan sublema dari kata satu yang bermakna (1) gabungan (ikatan, kumpulan, dsb) beberapa bagian yang sudah bersatu; (2) perserikatan; serikat; (3) perihal bersatu. Kata seluruh memiliki kemiripan dengan kata semua, segala, sekalian, dan segenap, tetapi memiliki sedikit perbedaan arti dan penggunaan. Kata semua bermakna setiap anggota terkena atau termasuk dalam hitungan. Kata segala dipakai untuk mengacu pada benda yang beraneka ragam. Kata sekalian menyatakan keserentakan dan hanya digunakan untuk mengacu pada orang atau manusia. Kata segenap juga menyatakan makna semua, tetapi dalam pengertian kelengkapan. Kata segenap lebih mirip dengan kata seluruh. Perbedaannya ialah kata segenap biasanya diikuti oleh kata yang menyatakan manusia. Kata seluruh juga mengandung makna bahwa setiap anggota termasuk dalam hitungan, tetapi dalam pengertian kekelompokan atau kolektif.

Setelah memperhatikan makna kedua kata ini, muncul pertanyaan dalam benak saya, “Jika kata persatuan sudah mengandung makna ‘gabungan beberapa bagian yang sudah bersatu’, masihkah singkatan ini membutuhkan kata seluruh yang menerangkan bahwa setiap anggota termasuk dalam hitungan yang bersifat kolektif? Bagaimana jika kata seluruh dihilangkan saja sehingga PSSI berubah menjadi PSI (Persatuan Sepak bola Indonesia) atau PSBI (Persatuan Sepak Bola Indonesia)?” Ada dua alasan yang mendukung perubahan ini. Pertama, ditemukannya unsur mubazir dalam penggunaan kata. Kata persatuan dianggap telah mencakup gabungan dari seluruh tim sepak bola yang ada di Indonesia. Kedua, adanya unsur ketidakseragaman dalam pembentukan singkatan dan akronim. Hal ini terlihat dari beberapa singkatan dan akronim yang tidak menggunakan kata seluruh, contohnya PBI (Persatuan Bowling Indonesia), Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia), Perpani (Persatuan Panahan Indonesia), dan Pertina (Persatuan Tinju Amatir Indonesia).

Teman saya mengomentari, “Apalah arti sebuah nama?”

“Tentu harus berarti” jawab saya. Kata persatuan menunjukkan bahwa organisasi ini tidak terpecah belah, tidak ada dualisme kepengurusan. Di sisi lain, apa fungsi kata seluruh jika timnas ternyata hanya dipilih dari beberapa klub sepak bola, dari kelompok tertentu dan tidak mewakili seluruh tim sepak bola yang diakui. Namun, yang paling penting dari semua ini adalah prestasi, baik di tingkat Asia, maupun dunia. Walau PSSI berganti menjadi PSI atau PSBI, tetapi minim prestasi, menurut saya pergantian ini akan sia-sia belaka.

Teman saya berlalu seraya bernyanyi, “Garuda di dadaku …”

Written by kbplpengkajian

September 8, 2013 at 4:37 pm

Ditulis dalam As. Rakhmad Idris

Tagged with

Bentuk Singkat

leave a comment »

Rabu, 20 Maret 2013

Di dalam aktivitas berbahasa sehari-hari orang sering kali menggunakan bentuk-bentuk singkat.  Disadari atau tidak penggunaan peranti kebahasaan seperti itu memang, selain disukai, terasa efisien dan sah saja. Bahkan, ada kalanya orang dalam pertuturannya, terutama dalam pertuturan lisan, sengaja menggunakan bentuk itu.

Sebenarnya, apakah bentuk singkat itu? Bentuk  singkat adalah bentuk kebahasaan yang disingkat, baik secara lisan maupun tulis. Beberapa contoh bentuk singkat adalah lab, prof, faks, dok, dan  perpus. Bentuk-bentuk itu secara berurutan berasal dari bentuk utuh laboratorium , profesor, faksimile, dokter, dan perpustakaan. Bentuk singkat bukan hanya terdapat di dalam bahasa Indonesia, tetapi  juga terdapat di dalam bahasa Inggris, misalnya bentuk lab (bentuk singkat laboratorium) dan prof (bentuk singkat professor).

Kata-kata sapaan yang menunjukkan hubungan kekerabatan, seperti Bapak, Ibu, Emak, Nenek, Bibi, Abang, Kakak, dan Ayuk, sering juga digunakan bentuk singkatnya, yakni  Pak, Bu, Nek, Bi, Bang, Kak, dan  Yuk. Bahkan, tatkala menyertai nama bentuk singkat itu—terutama dalam bahasa lisan– lazim pula digunakan, misalnya Pak Ahmad (bentuk lengkapnya Bapak Ahmad), Bu Neli (lengkapnya Ibu Neli), Mak Erot (bentuk lengkapnya Emak Erot), Nek Birah (bentuk lengkapnya Nenek Birah), Kak Imam (selengkapnya Kakak Imam), dan Yuk Nabila (asalnya Ayuk Nabila).

Akan tetapi, pernahkah Anda mendengar orang menyingkat bentuk Paman dengan Man dan Tante dengan Te? Saya kira bentuk itu hanya muncul di dalam bahasa lisan. Yang sering adalah bentuk man pada  nama orang, misalnya Maman atau Herman—yang dipanggil dengan panggilan suku belakangnya, yakni Man, sebab di dalam bahasa Indonesia orang cenderung memanggil nama orang dengan suku belakang. Bukankah Dadang sering dipanggil Dang dan Anton sering disapa Ton? Mungkin lucu juga jika suatu ketika ada bentuk singkat Man untuk Paman di dalam bahasa tulis. Namun, jika suatu hari pula kelak masyarakat bahasa kerap menggunakannya—sehingga menjadi konvensi dan misalnya dibakukan—siapa pula yang berani menolak bentuk itu?

Menarik juga untuk dicatat bahwa bentuk singkat dari kata Paman dan Tante tidak pernah muncul dalam bahasa tulis. Pernahkah Anda membaca, misalnya kalimat Man Hidayat sedang membaca?. Man di sini maksudnya bentuk singkat Paman. Sudah adakah bentuk kalimat, misalnya Te Ani memasak nasi. Anda agaknya sepakat dengan saya bahwa bentuk itu belum pernah ada, bukan? Yang lebih menarik lagi bahwa bentuk Mamang atau Amang, yang bermakna ‘paman’—yang berasal dari bahasa daerah—justru muncul dalam bentuk singkat, misalnya Mang Uus atau Mang Udin. Padahal, Paman juga berasal dari bahasa Indonesia. Tante, setahu saya, memang bukan kata asli Indonesia.

Tentu saja perlu ditegaskan bahwa bentuk singkat haruslah berasal dari kata yang  lebih dari satu suku. Itulah sebabnya,  Om dan Mas tidak ada bentuk singkatnya. Jangan pula bentuk Mas (untuk menyapa pria suku Jawa) seperti pada Mas Yon, misalnya,  Anda kira semula berasal dari Emas Yon. Emas itu  tentu barang mahal yang lain lagi, bukan Mas Yon dari Jawa  yang bisa tersenyum dan berlari maraton.

 

*Muhammad Muis adalah peneliti bahasa dan kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung, Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kemdikbud

 

Bandarlampung, 11 Maret 2012

Written by kbplpengkajian

Juli 24, 2013 at 2:22 am

Ditulis dalam Muhammad Muis

Tagged with

Nikah Siri

leave a comment »

Rabu, 20 Februari  2013

            Pemberitaan mengenai kasus nikah siri seorang pejabat yang berakhir dalam waktu singkat menghiasi media massa pada beberapa pekan lalu. Diskursus mengenai nikah siri pun menjadi topik hangat di berbagai forum diskusi dan seminar. Nikah siri menjadi problematika masyarakat sosial yang mengemuka di penghujung tahun 2012.

            Fenomena nikah siri ini juga menarik untuk dilihat dari sisi kebahasaan. Tentu yang dilihat adalah penulisan kata “siri” di belakang kata nikah. Beberapa orang menganggap penulisan nikah siri yang paling afdal adalah dengan dengan menambahkan huruf r pada kata siri menjadi sirri. Alasan yang mereka kemukakan adalah bahwa kata sirri dipungut dari akar kata bahasa Arab sirrun (bentuk tunggal) dan asrârun (bentuk plural) yang bermakna rahasia. Berdasarkan asal kata tersebut, penulisan yang tepat menurut mereka adalah nikah sirri (dengan dua huruf r). 

             Asal kata nikah siri sebagaimana yang diungkapkan di atas memang benar berasal dari bahasa Arab. Kata siri, dalam Kamus Al-Munawir, berasal dari kata sirrun (rahasia), sirron (dengan diam-diam), dan as-sirriyyu (secara rahasia, sembunyi-sembunyi, misterius). Namun, perlu diingat juga bahwa bahasa asing yang diserap ke dalam bahasa Indonesia sebenarnya telah diatur dalam Pedoman Umum EYD berupa cara penulisan unsur serapan.  Di antara aturan penulisan unsur serapan yang terdapat dalam buku tersebut dinyatakan bahwa konsonan ganda menjadi konsonan tunggal kecuali kalau dapat membingungkan. Berdasarkan aturan baku tersebut, penulisan yang benar adalah nikah siri karena kata sirru, sirron, dan as-sirriyyu telah diserap ke dalam bahasa Indonesia. Keabsahan kata siri yang telah diserap bahasa Indonesia ini semakin dikukuhkan dengan dicantumkannya kata tersebut ke dalam KBBI. Kata siri ditemukan dalam sublema ni.kah siri yang bermakna pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, dan menurut agama Islam sudah sah.

Persoalan dihilangkannya konsonan ganda ini tidak hanya terjadi pada kata siri, tetapi juga pada kata yang berasal dari bahasa Arab lainnya. Contoh kata yang dihilangkan konsonan r adalah Muharam (Muharram) dan silaturahmi (silaturrahîm). Terdapat juga contoh lain seperti, amabakdu (ammâba’du), alaihi salam (‘alaihissalâm), bisawab (bisshawâb), hurah (hurrah), kisah (qissah), kalimatusyahadat (kalimatussyahadah), dan wasalam (wassalâm). Namun, aturan ini ternyata tidak diberlakukan pada semua kata yang berasal dari bahasa Arab. Dalam KBBI ditemukan beberapa kata yang huruf konsonan gandanya tetap dipertahankan, misalnya assalamualaikum, allahuma, dan bismillah. Uniknya, kata wasalam sebenarnya diserap dari kalimat yang sama yaitu assalamualaikum, tetapi perlakuannya dibedakan. Ya sudahlah, yang penting jangan pernah (menulis) nikah sirri ya!

 

Mahasiswa

Written by kbplpengkajian

Juli 24, 2013 at 2:19 am

Ditulis dalam As. Rakhmad Idris

Tagged with

Makan Mas Yon

leave a comment »

Rabu, 23 Januari 2013

“Makan Mas Yon, yuk,” ujar seorang teman di suatu siang. Mendengar ajakan itu, saya tertegun sesaat lalu tertawa. Bagaimana tidak, Mas Yon kok dijadikan santapan siang. Seperti zombie, mahluk pemakan manusia, di serial televisi saja. Tertawa karena sadar ajakan teman sebenarnya untuk menyantap mi ayam Mas Yon. Kalau soal itu sih, saya tak sanggup menolak. Selain nikmat dan harga terjangkau, lokasinya juga tak terlalu jauh. Klop, deh.

Di kesempatan berbeda, kakak ipar meminta diambilkan jarum cokelat di atas meja ruang kerjanya. Lebih dari 10 menit mencari benda yang dimaksud. Alih-alih bertemu jarum berwarna cokelat, jarum jahitpun tidak ada. Ternyata, benda yang dimaksud adalah rokok bermerek “Djarum Coklat”. Menahan rasa kesal saya bergumam “Sampai besok tidak mungkin saya temukan jarum yang saya pahami”.

Sebenarnya, gaya berbahasa seperti ini lazim saja terjadi. Sebab dalam bahasa Indonesia dikenal majas metonimia. Metonimia adalah majas yang menggunakan ciri atau label sebuah benda untuk menggantikan benda tersebut. Pengungkapan berupa penggunaan nama untuk benda lain yang menjadi merek, ciri khas, atau atribut. Dalam KBBI dijelaskan metonimia merupakan majas yang berupa pemakaian nama ciri atau nama hal yang ditautkan dengan orang, barang, atau hal sebagai penggantinya, misal Ia menelaah Chairil Anwar (karyanya); olahragawan itu hanya mendapat perunggu (medali perunggu). Persoalannya, saat lawan bicara tidak mampu menerjemahkan maksud kita bisa saja kelaziman itu menjadi “bencana”.

Metonimia juga kerap digunakan dalam percakapan sehari-hari. Saat ingin menyikat gigi, kita terbiasa mengucapkan Odol ketimbang pasta gigi. Padahal Odol adalah merek produk kesehatan gigi produksi Jerman yang mulai beredar pada tahun 1892. Produk ini masuk ke Indonesia melalui Belanda dan sempat sangat terkenal di Indonesia. Saking terkenalnya, alih-alih menggunakan kata bahasa Belanda tandpasta yang sulit dilafalkan, merek ini akhirnya dipakai sebagai nama generik untuk merujuk kepada pasta gigi. Meskipun merek ini sudah lama tidak beredar di Indonesia, nama Odol tetap abadi sebagai metonimia untuk pasta gigi.
Kaum ibu juga lebih terbiasa mengucapkan Rinso saat ingin membeli detergen. Begitupula pelajar selalu menyebutkan Pilot untuk mendapatkan pena dan remaja putri lebih mengenal Softex ketimbang pembalut. Pada kalimat Ibu membeli sebungkus Rinso di warung, kata Rinso bukanlah bermakna benda bermerek Rinso melainkan detergen yang bisa saja bermerek jual lain. Begitupula kata Pilot serta Softex.

Sejatinya, kalimat adalah satuan bahasa terkecil yang dipakai dalam berkomunikasi. Komunikasi itu sendiri setidaknya melibatkan pihak pertama dan pihak kedua. Komunikasi akan berjalan dengan baik apabila yang hal disampaikan oleh pihak pertama dapat diterima dengan “utuh” oleh pihak kedua. Sekarang tinggal pilih, menghirup (asap) kapal api atau meneguknya. Salam!

*Staf Kantor Bahasa Provinsi Lampung

 

Written by kbplpengkajian

Juli 24, 2013 at 2:16 am

Ditulis dalam Dian Anggraini

Tagged with

Kotak Hitam

leave a comment »

Rabu, 21 November 2012

Kata “kotak hitam” menjadi salah satu benda penting dalam peristiwa jatuh pesawat Sukhoi Jet 100. Karena di dalamnya terdapat banyak informasi yang dapat digunakan untuk mengungkap penyebab kecelakaan. Kata  istilah kotak hitam, dari bahasa Inggris black box, merupakan kata serapan berupa pemadanan dengan penerjemahan. Kendati kata itu telah dipadankan dengan penerjemahan, black box  dan kotak hitam acap digunakan (bersamaan). Pertanyaannya perlukah istilah asing diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia? Topik ini akan dibahas dalam tulisan ini.

Bila dijelajahi dunia maya, kita acap dijumpai istilah, seperti  standby ‘siaga’, view ‘tilik’, review   ‘pratilik’,  search ‘telusur’, formula ‘rumus’, server ’peladen’  byte link ‘taut’, hard disk ’cakram keras’. Kemunculan istilah itu tentu berlatar belakang? Karena tidak ada satu pun bahasa memiliki kosakata yang lengkap dan tidak memerlukan ungkapan gagasan, temuan, atau rekacipta yang baru. Untuk itu, diperlukan serapan dari bahasa asing. Serapan itu dapat dilakukan dengan pemadanan. Pemadanan itu dapat dilakukan dengan penerjemahan, penyerapan, dan gabungan penerjemahan dan penyerapan.

Sebaliknya, apakah yang terjadi jika suatu bahasa tidak membuka diri (tidak melakukan pemadanan istilah asing? Dapat dipastikan, bahasa tertentu itu akan punah. Inilah salah satu alasan mengapa bahasa Indonesia perlu melakukan pemadanan istilah asing. Penerjemahan istilah asing dilakukan salah satu tujuaannya: pertama, untuk meningkatkan daya ungkap bahasa Indonesia dan kedua, memperkaya kosakata bahasa Indonesia dengan bermakna sama (dengan bahasa lain).

Proses penerjemahan istilah asing secara langsung dapat dilakukan dengan memilih, di antaranya sesuai konsep dan makna, singkat dan berujuk sama, bernilai rasa, eufonik, dan seturut kaidah. Pemadanan istilah asing dengan penerjemahan dapat dilakukan dengan: penerjemahan secara langsung; dan penerjemahan secara perekaan. Penerjemahan istilah asing secara langsung harus memperhatikan, yaitu penerjemahan sesuai bentuk dan makna, seperti customer servis ‘pelayanan pelanggan’, bonded zone ‘kawasan berikat’, stable ‘tidak goyang’, atau analysis ‘olah data’; sedangkan penerjemahan berdasarkan kesesuaian makna, tetapi bentuknya tidak sepadan. Misalnya supermarket ‘pasar swalayan’, merger ‘gabungan usaha’, praclosing ‘pratutup’, basement ‘ruang bawah tanah’   (rubanah).

Akan tetapi perlu jadi perhatian bahwa penerjemahan makna isinya, bukan bukan penerjemahan bentuk asing semata-mata. Diikhtiarkan ada kesamaan dan kepadanan konsep, tidak hanya kemiripan bentuk luarnya atau makna harfiahnya. Pertama, penerjemahan tidak harus berasas satu kata diterjemahkan dengan satu kata, seperti coffe morning ‘kopi temu pagi/ kopi pagi’, copyright ‘hak terbit’; sedangkan Istilah asing bentuk positif diterjemahkan ke dalam positif, begitu pula dengan bentuk asing negatif diterjemahkan bentuk negative, seperti abiotik ‘tidak hidup’  inartikulat ‘tidak berbuku’/ ‘tidak bersendi’, amarah ‘tidak marah’. Kedua, penerjemahan dengan perekaan, seperti factoring ‘anjak piutang’, catering ‘jasa boga’, invertion ‘rekacipta’.

Istilah asing melalui penerjemahan diperlukan, seperti istilah black box ‘kotak hitam’ di atas, untuk memperkaya kosakata bahasa Indonesia dan untuk meningkatkan daya ungkap bahasa Indonesia dalam berbagai bidang terutama bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

*Kantor Bahasa Provinsi Lampung

 

Written by kbplpengkajian

Juli 24, 2013 at 2:12 am

Ditulis dalam Yuliadi M.R.

Tagged with