Kumpulan Laras Bahasa Lampung Post

kerja sama Kantor Bahasa Provinsi Lampung

Kotak Hitam

leave a comment »

Rabu, 21 November 2012

Kata “kotak hitam” menjadi salah satu benda penting dalam peristiwa jatuh pesawat Sukhoi Jet 100. Karena di dalamnya terdapat banyak informasi yang dapat digunakan untuk mengungkap penyebab kecelakaan. Kata  istilah kotak hitam, dari bahasa Inggris black box, merupakan kata serapan berupa pemadanan dengan penerjemahan. Kendati kata itu telah dipadankan dengan penerjemahan, black box  dan kotak hitam acap digunakan (bersamaan). Pertanyaannya perlukah istilah asing diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia? Topik ini akan dibahas dalam tulisan ini.

Bila dijelajahi dunia maya, kita acap dijumpai istilah, seperti  standby ‘siaga’, view ‘tilik’, review   ‘pratilik’,  search ‘telusur’, formula ‘rumus’, server ’peladen’  byte link ‘taut’, hard disk ’cakram keras’. Kemunculan istilah itu tentu berlatar belakang? Karena tidak ada satu pun bahasa memiliki kosakata yang lengkap dan tidak memerlukan ungkapan gagasan, temuan, atau rekacipta yang baru. Untuk itu, diperlukan serapan dari bahasa asing. Serapan itu dapat dilakukan dengan pemadanan. Pemadanan itu dapat dilakukan dengan penerjemahan, penyerapan, dan gabungan penerjemahan dan penyerapan.

Sebaliknya, apakah yang terjadi jika suatu bahasa tidak membuka diri (tidak melakukan pemadanan istilah asing? Dapat dipastikan, bahasa tertentu itu akan punah. Inilah salah satu alasan mengapa bahasa Indonesia perlu melakukan pemadanan istilah asing. Penerjemahan istilah asing dilakukan salah satu tujuaannya: pertama, untuk meningkatkan daya ungkap bahasa Indonesia dan kedua, memperkaya kosakata bahasa Indonesia dengan bermakna sama (dengan bahasa lain).

Proses penerjemahan istilah asing secara langsung dapat dilakukan dengan memilih, di antaranya sesuai konsep dan makna, singkat dan berujuk sama, bernilai rasa, eufonik, dan seturut kaidah. Pemadanan istilah asing dengan penerjemahan dapat dilakukan dengan: penerjemahan secara langsung; dan penerjemahan secara perekaan. Penerjemahan istilah asing secara langsung harus memperhatikan, yaitu penerjemahan sesuai bentuk dan makna, seperti customer servis ‘pelayanan pelanggan’, bonded zone ‘kawasan berikat’, stable ‘tidak goyang’, atau analysis ‘olah data’; sedangkan penerjemahan berdasarkan kesesuaian makna, tetapi bentuknya tidak sepadan. Misalnya supermarket ‘pasar swalayan’, merger ‘gabungan usaha’, praclosing ‘pratutup’, basement ‘ruang bawah tanah’   (rubanah).

Akan tetapi perlu jadi perhatian bahwa penerjemahan makna isinya, bukan bukan penerjemahan bentuk asing semata-mata. Diikhtiarkan ada kesamaan dan kepadanan konsep, tidak hanya kemiripan bentuk luarnya atau makna harfiahnya. Pertama, penerjemahan tidak harus berasas satu kata diterjemahkan dengan satu kata, seperti coffe morning ‘kopi temu pagi/ kopi pagi’, copyright ‘hak terbit’; sedangkan Istilah asing bentuk positif diterjemahkan ke dalam positif, begitu pula dengan bentuk asing negatif diterjemahkan bentuk negative, seperti abiotik ‘tidak hidup’  inartikulat ‘tidak berbuku’/ ‘tidak bersendi’, amarah ‘tidak marah’. Kedua, penerjemahan dengan perekaan, seperti factoring ‘anjak piutang’, catering ‘jasa boga’, invertion ‘rekacipta’.

Istilah asing melalui penerjemahan diperlukan, seperti istilah black box ‘kotak hitam’ di atas, untuk memperkaya kosakata bahasa Indonesia dan untuk meningkatkan daya ungkap bahasa Indonesia dalam berbagai bidang terutama bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

*Kantor Bahasa Provinsi Lampung

 

Written by kbplpengkajian

Juli 24, 2013 pada 2:12 am

Ditulis dalam Yuliadi M.R.

Tagged with

Tinggalkan komentar